Berikut adalah penulisan ulang artikel tersebut dalam bahasa Indonesia yang lebih natural, lebih panjang, dan dioptimalkan untuk SEO:
**Undang-Undang Pemilu 2017: Gambaran Lengkap dan Peraturan Penting untuk Pemilihan Umum di Indonesia**
Pada 21 Juli 2017, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Kemudian, pada 15 Agustus 2017, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan undang-undang ini. Undang-undang ini merupakan landasan hukum yang komprehensif untuk penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, mencakup berbagai aspek mulai dari persyaratan peserta Pemilu, jadwal pelaksanaan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Dengan total 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran, Undang-Undang Pemilu 2017 ini menjadi dokumen penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses Pemilu.
**Prinsip Dasar Pemilu yang Adil dan Demokratis**
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini menegaskan bahwa Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip dasar yang menjamin kebebasan, kesetaraan, dan partisipasi aktif masyarakat. Prinsip-prinsip tersebut meliputi:
* **Asas Langsung:** Setiap pemilih memiliki hak untuk memilih langsung para pemimpinnya.
* **Asas Umum:** Hak memilih dan dipilih berlaku untuk seluruh warga negara yang memenuhi syarat.
* **Asas Bebas:** Pemungutan suara dilakukan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
* **Asas Rahasia:** Setiap pemilih dapat memilih tanpa diketahui oleh siapa pun.
* **Asas Jujur:** Proses Pemilu dilaksanakan secara transparan dan tanpa kecurangan.
* **Asas Adil:** Semua peserta Pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing.
Selain itu, penyelenggara Pemilu harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
* **Mandiri:** Penyelenggaraan Pemilu dilakukan secara otonom oleh KPU dan Bawaslu.
* **Jujur:** Semua tahapan Pemilu dilaksanakan dengan integritas dan tanpa kecurangan.
* **Adil:** Semua peserta Pemilu diperlakukan secara setara.
* **Berkepastian Hukum:** Semua proses Pemilu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
* **Tertib:** Penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai jadwal dan prosedur yang ditetapkan.
* **Terbuka:** Proses Pemilu dilakukan secara transparan dan dapat diakses oleh publik.
* **Proporsional:** Sistem Pemilu harus mampu merepresentasikan berbagai kelompok masyarakat secara proporsional.
* **Profesional:** Penyelenggara Pemilu harus memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.
* **Akuntabel:** Penyelenggara Pemilu bertanggung jawab atas setiap tindakan yang diambil.
* **Efektif:** Penyelenggaraan Pemilu harus mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
* **Efisien:** Penyelenggaraan Pemilu harus dilakukan dengan sumber daya yang optimal.
**Hak Pilih Bagi Semua Warga Negara**
Undang-Undang Pemilu 2017 memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam Pemilu. Ini termasuk:
* **Pemilih:** Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih, menjadi calon anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara Pemilu.
* **Calon:** Calon peserta Pemilu dapat berasal dari partai politik atau sebagai perseorangan.
**Persyaratan Peserta Pemilu: Partai Politik dan Calon Individu**
Undang-Undang ini mengatur secara rinci persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik dan calon individu untuk menjadi peserta Pemilu.
* **Partai Politik:** Untuk menjadi peserta Pemilu, partai politik harus memenuhi persyaratan berikut:
* Berstatus badan hukum sesuai Undang-Undang tentang Partai Politik.
* Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi.
* Memiliki kepengurusan di 75% kabupaten/kota di provinsi tersebut.
* Memiliki kepengurusan di 50% kecamatan di kabupaten/kota tersebut.
* Menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% pada kepengurusan pusat.
* Memiliki anggota minimal 1.000 orang atau 1/1.000 penduduk di provinsi yang bersangkutan.
* Memiliki kantor tetap di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
* Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai kepada KPU.
* Menyertakan nomor rekening dana kampanye partai kepada KPU.
* Setelah melalui verifikasi oleh KPU, partai politik akan ditetapkan sebagai Peserta Pemilu.
* **Calon Individu (Pemilihan DPD):** Untuk menjadi Peserta Pemilu DPD, individu harus memenuhi persyaratan berikut:
* Warga Negara Indonesia berusia 21 tahun atau lebih.
* Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
* Bermtempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Mampu berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
* Pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
* Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
* Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 5 tahun (kecuali dengan pengakuan publik).
* Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
* Terdaftar sebagai Pemilih.
* Bersedia bekerja penuh waktu.
**Persyaratan Dukungan untuk Calon DPD**
Untuk menjadi Peserta Pemilu DPD, calon individu harus mendapatkan dukungan minimal dari:
* **Provinsi dengan populasi 1.000.000 orang:** 1.000 Pemilih.
* **Provinsi dengan populasi 1.000.000 – 5.000.000 orang:** 2.000 Pemilih.
* **Provinsi dengan populasi 5.000.000 – 10.000.000 orang:** 3.000 Pemilih.
* **Provinsi dengan populasi 10.000.000 – 15.000.000 orang:** 4.000 Pemilih.
* **Provinsi dengan populasi lebih dari 15.000.000 orang:** 5.000 Pemilih.
Dukungan ini harus tersebar di minimal 50% kabupaten/kota di provinsi tersebut.
**Penyelesaian Sengketa Partai Politik**
Undang-Undang ini juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa kepengurusan partai politik. Kepengurusan yang telah memperoleh putusan Mahkamah Partai atau pengadilan dan telah didaftarkan serta ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan tetap diakui sebagai Peserta Pemilu.
**Jadwal dan Proses Pendaftaran Peserta Pemilu**
Jadwal pendaftaran partai politik sebagai Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan oleh KPU paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara, dengan proses yang terbuka dan melibatkan perwakilan partai politik.
**Berlakunya Undang-Undang**
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 16 Agustus 2017.
**Kata Kunci:** Undang-Undang Pemilu 2017, Pemilihan Umum, Pemilu, KPU, Bawaslu, Partai Politik, Calon Pemilu, Pemilih, DPD, Persyaratan Peserta Pemilu, Jadwal Pemilu, Sengketa Partai Politik.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang Undang-Undang Pemilu 2017!